Cantrang, Bom Ikan Merugikan Nelayan Masalembu, Apa Peran Diskan Sumenep dan Pemprov Jatim?

Pekaaksara

Nelayan tradisional Masalembu tolak cantrang dan bom ikan

SUMENEP, pekaaksara.comAlat tangkap berupa cantrang dan bom ikan dikabarkan sering terjadi di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Hal tersebut sangat merugikan para nelayan tradisional di pulau tersebut. Pasalnya, pendapatan ikan yang biasanya memuaskan kini menyusut.

Salah satu nelayan Masalembu Jailani mengatakan, hasil tangkapan ikan yang biasanya mencapai 1 ton, akibat diduga adanya alat tangkap berupa cantrang dan bom ikan menjadi 500-600 kilogram.

Kata Jailani, cantrang dan bom ikan sangat jelas berdampak buruk. Bagaimana tidak, ucapnya, ikan-ikan di Masalembu disapu bersih sehingga nelayan tradional yang merupakan penduduk pribumi hanya merasakan dampak negatifnya.

“Ini sangat merugikan kami para nelayan tradisional Masalembu. Ikan merupakan pendapatan kita,” katanya, Selasa (25/07/2023).

Selain itu, cantrang dan bom ikan mengeruk tanpa pandang bulu di Masalembu, sampai terumbu karang yang menjadi rumah bagi ikan ikut hancur.

Hal itu menjadi ancaman bagi nelayan Masalembu yang notabene adalah nelayan tradisional, maka tak heran konflik antar nelayan intensitasnya begitu tinggi.

Tidak hanya itu, tahun 2022 lalu ada kapal besar bermuatan batu bara sempat karam tepat di perairan Masalembu sehingga mencemari perairan sekitar.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkab Sumenep dalam hal ini Dinas Perikanan maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memerhatikan nasib nelayan Masalembu seperti kesejahteraan yang jauh dari kata sejahtera.

“Apa peran mereka selama ini,” kesalnya.

Dia menegaskan, segera bentuk larangan cantrang, segera tetapkan kawasan Masaelmbu sebagai zona tangkap nelayan tradisional agar tidak ada lagi ancaman.

“Segera tetapkan kawasan laut masalembu sebagai kawasan ekosistem esensial atau lindung agar ada perlindungan bagi biodiversitas laut di sana, serta memperjelas zona rute kapal pengangkut agar tidak sembarangan lewat, mematuhi SOP dan lingkungan,” tegasnya.

“Dan tolak PP No. 26 Tahun 2023 terkait tambang dan ekspor pasir laut. Karena keberadaannya akan semakin memperparah ekosistem laut Masalembu, serta menjadi ancaman bagi masa depan nelayan tradisional,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI