SUMENEP, pekaaksara.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep H Latif terseret dugaan kepemilikan tambang galian C ilegal di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding.
Hal itu, berdasarkan pernyataan dari Kepala Desa (Kades) Kasengan Idawati, usai mengikuti audiensi bersama Front Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) tentang dampak galian C ilegal, Senin (31/7/2023) kemarin.
Kades menjelaskan, warga yang bangunan rumahnya terdampak galian C ilegal di Desa Kasengan, telah mendapatkan ganti rugi dari beberapa penambang besar, salah satunya adalah oknum anggota DPRD setempat H Latif.
Perihal ganti rugi itu, juga telah tertera, dalam sebuah surat pernyataan, lengkap dengan tanda tangan yang bersangkutan. Sementara untuk nominal, kata Idawati beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp7 juta tergantung dengan kerusakan yang dialami.
Akan tetapi, saat diminta untuk memperlihatkan secara langsung dokumen yang dimaksud, Kades belum dapat menunjukkan, dengan dalih berkas ada pada Apel daerah setempat.
“Kalau untuk besarannya, tergantung kerusakan yang dialami warga. Berkasnya belum saya pegang, masih ada di Apelnya,” ucap Kades.
Sementara berdasarkan pengakuan warga yang rumahnya retak diduga terdampak tambang galian c.
Dia mengatakan, terpaksa menelan biaya sekitar Rp70 juta untuk memperbaiki tempat tinggalnya tersebut. Itupun masih kurang. Namun, saat ini karena sudah tidak lagi memiliki biaya rumahnya hanya disanggah dengan bambu seadanya.
Anggota DPRD Sumenep H Latif belum dapat dihubungi Karena, sepertinya nomor telpon yang bersangkutan masih belum aktif, karena menunjukkan centang satu.(*)