SUMENEP, pekaaksara.com – Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinyatakan bebas tepat 17 Agustus 2023.
Bebasnya dua warga Sumenep itu setelah menerima Surat Keputusan (SK) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-1390 PK 05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Pidana.
Pemberian remisi dilakukan sata upacara detik-detik proklamasi RI ke 78 di halaman Kantor Bupati Sumenep, Kamis (17/08/2023).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo meminta para narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI sebagai momen untuk mengubah diri dan menaati program selama pembinaan di Rumah Tahanan.
“Jadi, yang sudah mendapatkan remisi pada hari ini, jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh. Dirgahayu Republik Indonesia ke-78. Merdeka,” kata Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Total narapidana rumah tahanan negara kelas II B Sumenep sebanyak 373 dari kapasitas 130.
Sementara, narapidana yang memperoleh remisi umum hari kemerdekaan ada sebanyak 221 orang. Rinciannya, 213 laki-laki dan 8 perempuan.
Jumlah potongan masa tahanan yang diterimanya, berbeda. 57 orang diusulkan mendapat potongan masa tahanan 1 bulan, 47 orang 2 bulan, 3 bulan kepada 81 orang, 4 bulan 21 orang, 5 bulan 16 orang dan 6 bulan kepada 4 orang.
Tolak ukur besaran remisi bagi WBP itu berdasarkan jumlah yang didapatkan sebelumnya.
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep Ridwan Susilo mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan itu bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah.
Remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan dengan baik dan terukur. (*)
Baca berita lengkap DISINI