Pemasangan Poster BMT NU Jawa Timur Langgar Perda dan Perbub

Pekaaksara

Poster BMT NU Jawa Timur (Foto:Pekaaksara.com)

SUMENEP, pekaaksara.com – Pemasangan poster umroh bersama BMT NU Jawa Timur, yang ditempel di pohon area Jalan Desa Lebeng Timur, Pasongsongan, melanggar Perda dan Perbub.

Baca juga : Dinilai Sembarangan Pemasangan Poster BMT NU Jawa Timur Dikeluhkan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laili Maulidi menjelaskan, pemasangan poster di pohon dan dipaku melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang izin pembuatan dan pemasangan media luar ruangan.

“Tidak boleh dipaku. Melanggar,” tegasnya

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sumenep Nurus Salam menambahkan, pemasangan poster di pohon tersebut apalagi menggunakan paku telah melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 21 Tahun 2017 tentang penatausahaan  dan tata cara pemasangan media luar ruangan.

“Jadi, tidak boleh menempel poster di pohon. Apalagi menggunakan paku,” tegasnya.

Sementara Direktur Utama BMT NU Jawa Timur Masyudi berdalih, bahwa kemungkinan dibawah belum paham jika tidak boleh akibat yang terjadi selama ini pemasangan oleh banyak orang yang juga dipaku.

“Mungkin lupa. Atas nama pengelola saya minta maaf atas kelupaan dan kesalahan mereka,” ujarnya.

Salah satu warga Pasongsongan Rohman meminta agar pihak pengelola BMT NU Jawa Timur memerhatikan peraturan yang ada sebagaimana Perbup dan Perda.

“Kasian pemilik pohon. Dampaknya apa kepada pemilik. Banyak pola yang bisa dilakukan untuk promosi, tapi tidka di pohon juga. Penyediaan fasilitas yang resmi banyak,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI