JEMBER, pekaaksara.com – Rektor Universitas Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember Prof. Babun Suharto mengatakan, skripsi bukan menjadi syarat utama kelulusan bagi Mahasiswa/Mahasiswi akhir.
“Kita sudah menerapkan berapa tahun yang lalu. Beberapa Mahasiswa menerapkan itu, ” katanya, Rabu (13/09/2023).
Sebagai pengganti dari skripsi tersebut, Mahasiswa/Mahasiswi dapat melakukan tugas akhir dengan pola lain. Misalnya, karya tulis yang dimuat ke jurnal dan atau bisa dibuktikan dengan prestasi yang sejajar dengan skripsi.
“Yang penting, jurnal itu tidak menyimpang dari Prodi masing-masing,” jelasnya.
Aturan skripsi bukan syarat utama sebagai kelulusan termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2023 lalu.
UIN KHAS Jember kata Prof Babun, hanya melaksanakan sesuai aturan Kemendikbud RI, yang nantinya dipertegas oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan kebebasan itu diharapkan menjadi keleluasaan bagi Mahasiswa/Mahasiswi akhir S1 di UIN KHAS Jember dalam menyelesaikan study.
Sehingga, skripsi bukan dijadikan momok utama sebagai penghambat untuk tidak bisa menyelesaikan study. “Jadi, tidak ada alasan lagi bagi mahasiswa untuk tidak menyelesaikan study itu,” harapnya. (*)