SUMENEP, pekaaksara.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Guluk-Guluk, Sumenep, disebut-sebut secara terang dan sengaja mengurangi hasil perolehan suara Caleg DPRD Jatim, Ach. Suhaimi Partai Demokrat pada Pemilu 2024.
Atas hal itu, Ach. Suhaimi melaporkan sendiri ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Senin (4/3/2024). Suaranya yang dikurangi itu di wilayah Guluk-Guluk.
“Entah pindah kemana saya tidak paham. Tetapi menurut catatan saya, ada beberapa partai lain suaranya nol di C hasil, justeru melambung di D hasil,” katanya.
Menurutnya, suara yang dihilangkan sekitar 290 suara. Suaranya berkurang diketahui berdasarkan D hasil yang diterimanya tadi malam. Padahal kata dia, di C hasil suaranya masih ada dan utuh.
Dia ke Bawaslu Sumenep tidak hanya melaporkan kejadian pengurangan suaranya. Tetapi, juga melaporkan oknum PPK Guluk-Guluk yang secara aktif menawarkan jual beli suara.
“Bukti-bukti yang saya miliki adalah chat. Saya siap diaudit forensik,” ujarnya.
Dia bercerita, sekitar November 2023 lalu oknum PPK Guluk-Guluk bertemu dengan Ach. Suhaimi di salah satu tempat. Kemudian oknum tersebut menceritakan potensi suara yang bisa didapatkan oleh oknum itu.
Dan oknum PPK Guluk-Guluk tersebut juga menyebut salah satu komisioner KPU Sumenep yang katanya bagian dari rangkaian distribusi jual beli suara.
“Misalnya, per suara Rp25 ribu mengacu di tahun 2019. Ats kejadian itu, saya sangat dirugikan,” terangnya.
Minggu (3/3/2024) malam, oknum PPK tersebut katanya menghubungi Ach. Suhaimi meminta maaf dan akan mengembalikan suara yang hilang itu ke semula.
Namun, pihaknya menolak dan mengatakan proses akan tetap dilanjut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep Zubaidi membenarkan adanya laporan dari Caleg DPRD Jatim terkait persoalan yang sedang dialaminya. Termasuk netralitas oknum PPK Guluk-Guluk.
“Termasuk transaksi jual beli suara. Saya belum cek bagaimana bukti-buktinya. Tetapi, sudah diterbitkan laporan termasuk bukti yang dibawa Caleg itu,” jelasnya.
Pihaknya akan memproses itu berdasarkan laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Sumenep. Jika nanti terbukti, bisa saja masuk ke unsur pidana Pemilu (*)