SUMENEP, pekaaksara.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menindak tegas siapapun oknum termasuk kios yang bermain-main dengan pupuk di kota keris, termasuk Kecamatan Pasongsongan.
“Kita akan cek. Dan kami akan tindak,” tegas Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha, Selasa (18/6/2024) kepada pekaaksara.com.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan oknum maupun kios yang bermain-main pupuk. Baik menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ataupun lainnya yang itu berkaitan dengan pupuk.
“Segera laporkan ke kami,” kembali menegaskan.
BACA JUGA: Tidak Ada Perlindungan bagi Kios di Sumenep yang “Nakal”
Diketahui sebelumnya, Penjualan pupuk Urea dan Phonska di Kecamatan Pasongsongan, ditengarai di atas harga eceran tertinggi (HET).
Padahal sesuai regulasi, pupuk Urea harusnya dijual maksimal Rp112.500/50kg sedangkan Phonska Rp115.000/50kg. Tapi oleh Kios dan Poktan dilepas ke petani variatif. Ada yang Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per sak.
BACA JUGA: Pupuk Urea dan Phonska di Pasongsongan Diduga Dijual di Atas HET
Ketua Komisi II DPRD Sumenep Zainal Arifin megatakan mafia pupuk di wilayah kota keris harus ditindak tegas sesuai aturan berlaku.
Pasalnya kata Politisi PDI Perjuangan ini, mafia pupuk merupakan tindak kejahatan yang selalu menjadi persoalan di kalangan masyarakat terutama petani.
BACA JUGA: Ketua Komisi II DPRD Sumenep: Mafia Pupuk Harus Ditindak Tegas
Salah satu Distributor pupuk di Kabupaten Sumenep, menyatakan secara tegas bahwa, tidak akan melindungi kios yang melanggar ketentuan seperti menjual harga pupuk di atas HET (*)