SUMENEP, pekaaksara.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyosialisasikan pembayaran pajak non tunai sekaligus SPPT PBB-P2 serta DHKP kepada Pemerintah Desa se Sumenep.
Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi mengatakan, tujuan dari kegiatan itu dalam rangka meningkatkan target pembayaran pajak daerah.
Disampaikan Hanafi, target pembayaran pajak daerah pada tahun 2024, yaitu sebesar Rp 42 miliar. Sementara itu, perolehan sementara per Juni, sudah mencapai sebesar Rp 23 miliar. Progres capaiannya sudah sebanyak 53 persen.
“Kita target sampai akhir tahun capai 100 persen,“ ujarnya, Senin (29/7/2024).
Faruk menekankan, pajak daerah adalah sumber pendapatan yang sangat penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan sejak tanggal 8 Juli 2024 dan sampai sekarang terus berjalan di 27 Kecamatan se Sumenep. Hal tersebut menjadi komitmen dalam mencapai target PAD.
Teknis pembayaran pajak, Bapenda Sumenep bekerja sama dengan Bank Jatim. Masyarakat sangat mudah dalam membayar pajak cukup dengan menggunakan aplikasi ’Laku Pandai’secara non tunai. Bahkan bisa dilakukan melalui ATM, Indomart maupun Alfamart terdekat.
Selain itu, Pemkab Sumenep melalui kebijakan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menghapus sanksi administratif PBB-P2. Sehingga wajib pajak yang memiliki tunggakan, hanya membayar pokok pajak.
“Yang dihapus itu tunggakan pajaknya, bukan berarti gratis. Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak yang menjadi tanggungan,” terangnya.
Penghapusan denda tersebut berlaku mulai tanggal 20 Mei sampai 31 Desember 2024. “Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk tidak telat membayarnya. Semua itu demi kebaikan bersama,“ tukasnya (*)