SUMENEP, pekaaksara.com – Kepala Bidang (Kabid) GTK Disdik Sumenep, Akhmad Fairusi menegaskan sanski bagi guru apabila Alpa atau lalai menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik sebanyak 10 kali berturut-turut.
Dijelaskan, sanksi yang akan diterima oleh guru adalah gaji pokok dicabut. Namun sebelum itu, akan dilakukan pembinaan secara masif ke yang bersangkutan.
“Apabila masih lalai hingga akumulasi 28 kali, sanksinya lebih berat dan bisa diberhentikan sebagai guru,” tegasnya, Kamis (12/9/2024) saat menggelar pembinaan kepada KKKS Kecamatan Guluk-guluk di SDN Guluk-guluk IV.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS) dan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021.
Fairus mengatakan, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik dan masyarakat di bidang pendidikan. Oleh karena itu, mereka diimbau agar terus aktif menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Berikan contoh yang baik, jangan sekali-kali melanggar aturan. Pendidikan Sumenep harus maju,” ucap Fairus.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga menyampaikan banyak hal terkait tugas dan fungsi sebagai tenaga pendidik. Dia berpesan, dalam mendidik siswa samakan dengan seperti mendidik anak sendiri.
“Jangan pernah membedakan siswa baik hak, maupun dari cara melayaninya. Semua sama anak kita yang akan digembleng untuk masa depan cemerlang,” ungkapnya.
Begitu juga terkait program sekolah responsif gender harus diterapkan di masing-masing lembaga sekolah dasar (SD) se Kecamatan Guluk-guluk. Mengingat, program nasional tersebut memberikan jaminan yang aman dan nyaman bagi siswa dalam belajar. Tanpa bullying, kekerasan maupun pelecehan.
“Di dalamnya pun telah diatur terkait konsekuensi yang akan dialami apabila melanggar,” kembali menegaskan.
Sementara itu, Ketua KKKS Kecamatan Guluk-guluk, Totok Sumanto bersyukur tidak ada tenaga pendidik di wilayah kerjanya yang sampai melanggar aturan tersebut, apalagi diberhentikan sebagai guru.
“Alhamdulillah selama ini tidak ada kasus seperti itu. Dan diharapkan tetap berjalan baik tanpa ada rintangan apapun untuk pendidikan,” harapnya.
Sementara untuk penerapan program sekolah responsif gendee, secara pengembangan sudah dilalukan setelah pelatihan di Hotel Asmi beberapa bulan lalu oleh Disdik Sumenep.
“Tinggal secara khusus belum kita lakukan. Tetapi, dalam bulan ini akan dilaksanakan menyeluruh di 20 SDN dan 5 swasta yang ada di wilayah kerjanya,” tukasnya (*)