pekaaksara.com – Menkopolhukan Mahfud MD cecar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RI) dengan dalil berbahasa Arab dan Latin saat rapat di Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).
Dalil itu dibacakan Mahfud MD dalam memeprkuat argumentasinya di depan Anggota DPR RI. Mahfud MD bersikeras menjawab tudingan anggota DPR di media yang menyebutnya tidak berwenang berbicara soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Dalil itu disampaikan oleh Mahfud MD pertama kepada anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dari Fraksi PPP.
“Anda kan dari pesantren nih saya bacakan dalilnya,” والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم (wal aslu fil uqudi wal mualamat shohhah hatta yaquumu daliilun alal bathloni wattahrim). Bahwa setiap urusan jika tidak dilarang boleh kecuali sampai timbul hukum yang melarang,” terang Mahfud MD
Mahfud MD juga menyampaikan kepada anggota DPR Benny K Harman. “Saya sampaikan juga ke Pak Benny, pertanyaannya kok kayak polisi. Menko boleh bicara ini atau tidak, boleh atau tidak? Boleh atau tidak, jawab boleh atau tidak? Kan tidak boleh tanya begitu, harus ada konteksnya dong,” kata Mahfud
Baca juga https://pekaaksara.com/966/mahfud-md-sebut-dpr-markus-pernyataan-itu-tak-akan-dicabut/
Mahfud pun menyambung dengan menyampaikan dalil berbahasa latin kepada Benny K Harman, “Nah, sekarang bukan bahasa Arab tetapi bahasa latin.
“Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli ini dalam hukum pidana, (artinya) tidak ada sesuatu yang dilarang sampai ada undang-undang ada terlebih dahulu. Ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet saja, emang siapa?,” terangnya. (Pik/Red)