JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk memperkuat regulasi tata ruang demi mendukung investasi di Indonesia.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 30 Oktober 2024, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
RPP ini merupakan langkah konkret yang diambil setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN juga sedang berkoordinasi untuk mempersiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai implementasi dari RTRWN.
“Mendatang, RDTR akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan proses investasi,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi terkait dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang lambat, yang disebabkan oleh keterbatasan sistem di tingkat pemerintah daerah.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyambut positif inisiatif ini dan mendesak agar target penyusunan RTR di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta RDTR seluruh Indonesia dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2024 dengan integrasi OSS (*)