Kementerian ATR/BPN Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah Terlantar untuk Pembangunan 3 Juta Rumah

Pekaaksara

3 juta rumah
Dok. Menteri Nusron

BANDUNG, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Menteri Nusron Wahid mengalokasikan 79 ribu hektare tanah terlantar untuk mendukung pembangunan 3 juta rumah dalam rangka program nasional.

Menteri Nusron menjelaskan, tanah tersebut berasal dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HPL) yang telah habis masa berlakunya dan terindikasi terlantar, dengan total luas mencapai 854.662 hektare.

“Silakan dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/12/2024).

Selain terkait penyediaan tanah, Menteri Nusron mengungkapkan telah mengidentifikasi sedikitnya enam aspek di bidang pertanahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha dalam pembangunan rumah serta permukiman yang terkait dengan program tersebut, yang meliputi penyediaan tanah, sertifikasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Hak Tanggungan, dan Roya.

Terkait dengan aspek PKKPR, Menteri Nusron mengimbau agar para pelaku usaha di sektor properti memeriksa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing daerah. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang di setiap wilayah.

“Tolong dicek, karena belum semua wilayah memiliki Rencana Tata Ruang (RTR). Saat ini, kita baru memiliki 553 RDTR, padahal target kita adalah 2.000. Untuk itu, kami telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri agar kepala daerah terpilih nantinya menyusun RDTR, karena hal ini akan memudahkan dunia usaha,” ungkap Nusron Wahid.

Aspek pengendalian pemanfaatan tanah dan ruang juga sangat penting. Diketahui bahwa alih fungsi lahan sawah mencapai 100-150 ribu hektare setiap tahunnya, yang tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan.

Oleh karena itu, tegasnya, boleh mengalihfungsikan sawah, nmaun, harus mengganti dengan yang baru. Pihaknya juga akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) secara nasional.

“Tujuannya, untuk mengakomodasi jika ketersediaan lahan di suatu provinsi tidak mencukupi, maka dapat diusulkan untuk mengganti lahan di provinsi lain. Insyaallah, pada kuartal pertama 2025, PP tersebut sudah selesai,” jelas Menteri Nusron.

Tak kalah penting, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya transformasi layanan pertanahan, termasuk dalam layanan sertifikasi, Hak Tanggungan, dan Roya. Ia berkomitmen untuk mencari solusi agar pelayanan Kementerian ATR/BPN bebas dari pungutan liar.

“Karena itu, kami perlu melakukan transformasi, namun saya membutuhkan waktu untuk merapikan layanan-layanan tersebut,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI