JAKARTA, pekaaksara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bahwa terdapat seluas 79.925 hektare tanah terlantar dan dinilai sangat mencukupi untuk kebutuhan program pembangunan 3 juta rumah.
“Mewujudkan program 3 juta rumah untuk MBR, dengan asumsi setiap rumah membutuhkan lahan seluas 60 meter persegi, maka dibutuhkan sekitar 25.200 hektare untuk mencapai 3 juta rumah. Saya memiliki stok tanah seluas 79 ribu hektare,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).
Ia menambahkan, pemanfaatan tanah tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan tidak boleh dibiarkan tidak terpakai.
Selain pemanfaatan tanah telantar, terdapat berbagai kebijakan pendukung lainnya untuk menyukseskan program tersebut.
Menteri Nusron menyebutkan, antara lain Zona Nilai Tanah (ZNT), pendaftaran, pengukuran, sertifikasi, dan pemecahan sertifikat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Rencana Tata Ruang (RTR), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Hak Tanggungan (HT), balik nama, dan roya.
Pernyataan ini juga ia sampaikan pada saat membuka Rakernas Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, serta Ketua Umum HIMPERRA, Ari Tri Priyono beberapa waktu lalu.
Turut hadir dalam acara tersebut, Dirjen Perbendaharaan yang mewakili Menteri Keuangan, Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu, serta sejumlah asosiasi dan pemangku kepentingan terkait (*)