SUMENEP, pekaaksara.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap dan menangkap tiga terduga pelaku yang terlibat dalam sindikat pengedar uang palsu.
Ketiga pelaku, yang masing-masing berinisial AS (23), R (36), dan AFW (34), merupakan warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran uang palsu yang meresahkan warga di Kecamatan Manding.
“Para pelaku ditangkap setelah uang palsu tersebut beredar di Pasar Barisan, yang menyebabkan beberapa warga menjadi korban,” terang AKP Widiarti dalam keterangan pers yang diterima oleh media pada Selasa (7/1/2025).
Ketiga pelaku mencetak uang palsu menggunakan peralatan digital modern yang menghasilkan uang dengan kualitas yang hampir menyerupai aslinya.
“Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya,” tambah AKP Widiarti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp550 ribu yang terdiri dari pecahan Rp50 ribu, serta dua lembar uang asli pecahan Rp1.000.
Selain itu, polisi juga menyita peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu, di antaranya satu unit printer Epson L 120 dan satu perangkat komputer.
“Para pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Manding untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya (*)