Susno Duadji Apresiasi Langkah Kementerian ATR/BPN Terkait Polemik Sertifikat HGB di Atas Laut

Pekaaksara

Susno Duadji
Diskusi Susno Duadji bersama Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, pekaaksara.comSusno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (2008–2009), memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan, khususnya terkait polemik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas laut.

Baru-baru ini, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengambil sikap tegas dengan membatalkan sejumlah sertifikat yang diduga melanggar batas pantai dan terindikasi cacat hukum akibat maladministrasi.

Susno Duadji menilai langkah tersebut sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam memihak kepentingan masyarakat. “Pak Nusron menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada rakyat. Kami sangat mengapresiasi langkah transparan yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Susno Duadji dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

Lebih lanjut, Susno menekankan bahwa pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan.

“Sertifikat yang dibatalkan jelas memiliki cacat hukum, termasuk melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa dokumen yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat tersebut berpotensi palsu,” tambahnya.

Susno juga mengingatkan bahwa jika pemalsuan dokumen tersebut disertai dengan tindak pidana suap, maka kasus ini bisa berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kementerian berkomitmen untuk menyelesaikan polemik terkait lahan di laut dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Kami akan terus memastikan bahwa setiap produk pertanahan yang diterbitkan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Harison juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi proses ini melalui platform resmi geoportal Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id, yang memungkinkan publik memeriksa data pertanahan secara transparan.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus melakukan kontrol sosial, sehingga proses pendaftaran tanah dapat berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN ini menggambarkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah sertifikat yang merugikan banyak pihak dan memastikan keadilan bagi masyarakat(*)

 

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI