pekaaksara.com, Sumenep – Aktivis yang mengatasnamakan Aliansi Amanat Rakyat (AAR) ngeluruk Mapolres Sumenep, Madura, Jatim, Rabu (5/4).
Mereka ngeluruk Mapolres, imbas dari tidak ditahannya tiga tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi di Sumenep. Ketiganya adalah, inisial I, IH dan W.
Mereka mengaku kecewa dengan kinerja Polres Sumenep, yang seakan tidak serius dalam menangani penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi tersebut.
Padahal menurut AAR Sumenep, distribusi ilegal pupuk bersubsidi tersebut memberikan dampak yang sangat menyengsarakan para petani Sumenep. Terlebih, kelangkaan pupuk telah sering dikeluhkan oleh para petani.
“Kasus yang awalnya mendapat simpati dan dukungan dari berbagai pihak. Saat ini malah banyak menerima kekecewaan,” sebagai mana rilis AAR Sumenep.
Tak hanya itu, mereka menilai berkas perkara milik tiga tersangka yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, adalah keputusan yang diambil secara terburu-buru.
Menurut mereka, semestinya Polres Sumenep terlebih dahulu mendalami kasus yang sangat menyakiti hati para petani itu, kemudian menyeret setiap pihak yang turut terlibat dalam tindakan ilegal tersebut.
Sementara untuk tuntutan yang dilayangkan oleh para demonstran kali ini adalah, tangkap mafia penyelundupan pupuk bersubsidi sekarang juga. Kemudian usut tuntas dan bongkar jaringan mafia pupuk bersubsidi di Sumenep.
Terakhir massa meminta, agar Kasatreskrim Polres Sumenep dicopot dari jabatannya, karena dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya memberantas tindakan kriminal di Bumi Sumekar.
“Kami minta copot Kasatreskrim,” tandasnya.
Demonstrasi ARR di Mapolres ricuh. Masa aksi dengan aparat Kepolisian sempat terjadi aksi saling dorong.
Kericuhan terjadi lantaran masa aksi tidak diperbolehkan masuk karena tidak puas dengan pernyataan dari Kasatreskrim Polres Sumenep.
Diketahui sebelumnya, bahwa tiga orang tersangka tersebut hanya dikenai UU Darurat, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Sehingga Polres Sumenep tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan dan hanya mengenai wajib lapor. Sehingga tersangka saat ini, masih bisa berkeliaran bebas dan menghirup udara segar di tengah kesengsaraan petani. (*)