pekaaksara.com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi karyawan yang ada di Pamekasan.
Kepala Diskop UMKM dan Naker Pamekasan Muttaqin menjelaskan, posko pengaduan THR ini sebagai sarana mediasi apabila karyawan dengan perusahaan bermasalah dalam hal tunjangan hari raya pada lebaran Idul Fitri 2023.
“Jadi, posko pengaduan THR ini untuk memediasi kedua belah pihak apabila bermasalah,” terang Muttaqin, Kamis (6/4).
Menurut dia, sejak awal puasa Ramadan 1444 H hingga saat ini, karyawan atapun pemimpin perusahaan yang mengadukan persoalan THR belum ada.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum ada SE dari Provinsi Jatim terkait THR, maka Diskop UKM dan Naker Pamekasan tetap akan memberikan surat himbauan pembayaran THR kepada seluruh perusahan yang ada di Pamekasan.
“THR itu sudah menjadi haknya, tetapi nanti apakah ada sanksi atau tidak itu bukan kewenangan kami, soal berapa lama posko itu dibangun kita masih rembuk dulu dengan yang biasa menangani hal itu,” katanya. (*)