JAKARTA, pekaaksara.com – Sertifikat tanah yang terbit sebelum 1997 atau yang bergambar bola dunia masih belum dilengkapi dengan peta kadastral. Para pemilik diminta untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti seperti yang disebutkan, namun banyak masyarakat yang belum menyadarinya.
Menurutnya, hal itu terjadi karena sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah belum menyertakan pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral. Akibatnya, banyak tanah yang masuk dalam kategori KW 4, 5, 6, atau bahkan belum terpetakan sama sekali.
Jika dibiarkan, lanjutnya, dapat berisiko menimbulkan tumpang tindih kepemilikan atau masalah di masa depan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan sertipikat tanah mereka yang terbit sebelum 1997 ke Kantah setempat guna memperbarui data dan memperbaiki status tanah tersebut.
“Bagi yang memiliki tanah di kampung halaman, momen libur Lebaran ini bisa dimanfaatkan untuk datang langsung ke Kantah. Beberapa Kantah di berbagai daerah akan tetap buka selama libur Lebaran untuk melayani masyarakat yang ingin memperbaharui data sertipikat tanah mereka,” katanya, Minggu (6/4/2025).
Mulai tanggal 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang melapor.
Masyarakat juga dapat mengecek status tanah mereka menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan mengunjungi situs bhumi.atrbpn.go.id. Selain itu, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi yang dimiliki oleh Kantah di tingkat kabupaten/kota.
Selain layanan pemetaan tanah, masyarakat juga dapat memanfaatkan libur panjang Lebaran untuk mengurus layanan pertanahan lainnya. Layanan yang tersedia antara lain penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan yang telah diajukan, yang dapat diambil langsung tanpa perlu melalui kuasa (*)