Soal Transaksi Janggal Rp349 T, Tak Ada Perbedaan Data Antara Menko Polhukam dengan Kemenkeu

Pekaaksara

Ketua Komite TPPU Mahfud MD saat konferensi pers data transaksi janggal Rp349 T

pekaaksara.comKetua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menegaskan, data yang disampaikan dirinya saat rapat dengan Komisi III DPR tak ada perbedaan dengan yang disampaikan Kemenkeu Sri Mulyani mengenai transaksi janggal Rp349 T.

“Tidak ada perbedaan. Artinya sudah jelas transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp349 triliun berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023,” ungkap Mahfud saat konferensi pers di kantor PPATK, Senin (10/4).

Pertemuan ini merupakan kelima kalinya dilakukan oleh Komite, baik di tingkat pengarah maupun pelaksana setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri keuangan dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023.

“Tidak ada perbedaan data. Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp.349.874.187.502.987,00,” kata Mahfud

Saat rapat di Komisi III, Mahfud MD habya mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster.

Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu.

“Dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH,” jelasnya

Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dan Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Rapat Komite dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI