pekaaksara.com – Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan membentuk Satgas dalam penanganan transaksi janggal di Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
“Satgas ini akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 triliun,” terang Mahfud MD saat konferensi pers di kantor PPATK, Senin (10/4).
Tim Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
Dan Komite TPPU akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172.
“Komite dan Tim Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Mahfud
Lanjut Mahfud, pengungkapan dugaan Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).
Namun, Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kementerian Keuangan. (*)