SEMARANG, pekaaksara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah (Pemda) di Jawa Tengah untuk berperan aktif dalam mendukung penerapan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern.
Paradigma ini terdiri atas empat klaster utama, yaitu land tenure, land value, land use, dan land development. Keempat aspek tersebut dinilai sebagai fondasi penting dalam menciptakan sistem pertanahan yang modern, adil, dan mendukung iklim investasi di daerah.
Menteri Nusron memaparkan, Land tenure menyangkut legalitas hak atas tanah, termasuk proses sertipikasi, penyelesaian konflik, dan pelaksanaan Reforma Agraria. “Di sini, peran Pemda sangat strategis, terutama dalam menyusun subjek Reforma Agraria, karena gubernur dan bupati/wali kota adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tegas Menteri Nusron, Kamis (17/4/2025) kemarin.
Ia juga menyoroti peran penting kepala desa dalam memastikan validitas Surat Keterangan Tanah (SKT), yang kerap menjadi pemicu awal terjadinya sengketa. “Banyak konflik pertanahan bermula dari SKT yang tidak sah. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Nusron.
Terkait land value, Menteri Nusron menjelaskan perbedaan mendasar antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). ZNT ditetapkan sebagai acuan utama dalam penilaian nilai tanah dan diperbarui setiap tiga tahun, sedangkan NJOP diperbarui tiap tahun.
“ZNT menjadi referensi utama. Sementara NJOP bisa berubah-ubah tergantung blok tanahnya. Karena itu, Pemda perlu berperan aktif dalam memanfaatkan dan menyosialisasikan informasi nilai tanah ini kepada masyarakat,” lanjutnya.
Dalam klaster land use, ia mendorong Pemda untuk lebih aktif menyusun dan mengimplementasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta mengedukasi masyarakat agar menggunakan tanah sesuai peruntukannya.
Sementara pada aspek land development, ia menekankan pentingnya pengendalian pembangunan melalui instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berbasis pada rencana tata ruang dan memperhatikan aspek lingkungan.
Di hadapan para kepala daerah, Menteri Nusron juga menyoroti berbagai hambatan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Tengah, terutama terkait keterbatasan fiskal dan ketidakmampuan masyarakat dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami mendorong kepala daerah di Jawa Tengah mencontoh langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Gubernur di sana telah mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan wali kota untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem penerima sertipikat PTSL. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat,” pungkas Menteri Nusron (*)