BANTUL, pekaaksara.com – Sebanyak 811 sertifikat hasil program Konsolidasi Tanah di kawasan Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diserahkan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Sabtu (10/5/2025).
Sertifikat tersebut merupakan hasil penataan kembali atas lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai tanah tutupan Jepang.
“Setelah penantian panjang sejak tahun 1943, akhirnya masyarakat memperoleh sertipikat hasil Konsolidasi Tanah. Sebanyak 811 bidang telah diterbitkan,” ujar Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari.
Embun Sari menjelaskan bahwa lahan yang berhasil dikonsolidasi mencakup luas sekitar 70 hektare. Wilayah ini dahulu dimanfaatkan oleh tentara Jepang pada masa pendudukan tahun 1943–1945 sebagai area pertahanan, sehingga dikenal oleh masyarakat setempat sebagai tanah tutupan Jepang.
“Saat ini lahan tersebut telah tertata kembali, baik untuk penggunaan pertanian maupun non-pertanian. Di sini cukup lengkap ada lahan pertanian, permukiman, hingga fasilitas sosial dan umum yang telah diatur peruntukannya,” tambah Embun.
Ia menekankan bahwa keberhasilan program Konsolidasi Tanah ini tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor, khususnya dukungan Pemerintah Daerah, yang juga dijadwalkan hadir dalam acara penyerahan sertipikat yang akan berlangsung di Kantor Lurah Parangtritis.
Selain menyerahkan sertipikat Konsolidasi Tanah, di hari yang sama Menteri ATR/Kepala BPN juga dijadwalkan mengunjungi Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta (*)
