SUMENEP, pekaaksara.com — Program pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Sumenep menunjukkan kemajuan pesat. Hingga 4 Juni 2025, sebanyak 210 koperasi telah resmi berbadan hukum, menyusul proses pendaftaran melalui notaris dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DKUPP) Sumenep, M. Ramli, menjelaskan bahwa seluruh 334 desa dan kelurahan di wilayahnya telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) —tahapan awal penting dalam pembentukan koperasi desa.
“Awalnya ditargetkan rampung 31 Mei, namun karena satu kecamatan kepulauan mengalami kendala, semua baru selesai pada 4 Juni,” kata Ramli, Rabu (11/6/2025).
Dari 334 desa, 316 desa telah menyerahkan berkas pendirian koperasi kepada notaris, sementara 18 desa lainnya masih dalam proses penyesuaian jadwal kehadiran tiga pengurus inti, yang wajib hadir dalam proses pencatatan.
Sebagian besar keterlambatan berasal dari wilayah kepulauan seperti Masalembu, yang kerap menghadapi kendala transportasi laut.
Ramli menambahkan, dari 316 berkas yang telah disahkan notaris dan dikirim ke pusat, sebanyak 210 koperasi telah memperoleh legalitas resmi, sedangkan 106 lainnya masih menunggu finalisasi di Kementerian.
Dinas menargetkan bahwa seluruh koperasi telah resmi berbadan hukum sebelum 12 Juli 2025, bertepatan dengan peluncuran nasional Kopdes Merah Putih yang akan digelar serentak dalam rangka peringatan Hari Koperasi Nasional.
Yang menarik, seluruh koperasi yang terbentuk ini bukan hasil revitalisasi koperasi lama, melainkan entitas baru yang lahir dari semangat kolaborasi dan inklusivitas di desa.
“Desa-desa sepakat membentuk koperasi baru. Bahkan banyak pengurus koperasi lama kini bergabung menjadi bagian dari Kopdes Merah Putih. Siapa pun bisa jadi anggota—bahkan kepala dinas pun bisa ikut,” ujar Ramli.
Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi tonggak baru bagi pemberdayaan ekonomi desa, menciptakan wadah partisipatif yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat desa secara merata(*)