Menteri Nusron Pimpin Pencanangan GEMAPATAS 2025: Semua Warga Harus Pasang Patok Batas Tanah

pekaaksara.com

Gemapatas
Menteri Nusron Wahid bersama jajaran Kementerian ATR/BPN di acara Gemapatas 23 Kabupaten/Kota (Pekaaksara.com)

PURWOREJO, pekaaksara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa setiap pemilik tanah yang sudah memiliki sertifikat wajib memasang patok sebagai tanda batas lahan mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 2025 yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota di 8 provinsi.

Acara puncak berlangsung di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Kamis (7/8/2025).

“Semua pemilik tanah yang sudah memiliki sertifikat wajib memasang patok. Ini penting untuk menghindari agar tanah tersebut tidak diserobot pihak lain,” tegas Menteri Nusron, Jumat (8/8/2025).

Gerakan Gemapatas diharapkan dapat mengedukasi masyarakat Indonesia tentang pentingnya memasang patok di setiap batas tanah yang dimiliki. Pemasangan patok harus dilakukan melalui musyawarah antar pemilik tanah, guna mencegah potensi sengketa di masa depan. Patok tersebut bisa terbuat dari bahan kayu, beton, atau besi, asalkan secara fisik dapat menandai batas lahan dengan jelas.

Menteri Nusron menjelaskan, terdapat dua jenis konflik pertanahan yang kerap terjadi, yaitu konflik yuridis dan fisik. Konflik yuridis biasanya disebabkan oleh masalah dokumen, seperti adanya surat tanah ganda (letter C).

Sementara itu, konflik fisik lebih sering muncul karena batas tanah yang tidak jelas, seringkali hanya mengandalkan tanda alamiah, seperti pohon atau gundukan tanah.

“Pencanangan GEMAPATAS ini digelar secara nasional untuk mengurangi konflik pertanahan, khususnya konflik fisik yang disebabkan oleh ketidakjelasan batas tanah,” ujar Nusron.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan komitmennya untuk mempercepat sosialisasi dan implementasi pemasangan patok di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya.

“Kami telah meminta seluruh bupati dan wali kota untuk mengintensifkan sosialisasi dan memastikan pelaksanaan pemasangan patok berjalan maksimal di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Ahmad Luthfi juga menargetkan pemasangan patok di Jawa Tengah dapat selesai secepatnya. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk mencegah tumpang tindih lahan serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki tanah.

Acara Gemapatas 2025 juga berlangsung di luar Pulau Jawa, diantaranya di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti (Riau), Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam (Sumatra Selatan), Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat), Kabupaten Tabalong (Kalimantan Selatan), serta Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur).

Di Pulau Jawa, 23 kabupaten/kota yang turut serta dalam program ini termasuk Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo (Jawa Tengah), Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan (Jawa Timur), serta Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya (Jawa Barat).

Dengan pencanangan GEMAPATAS ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya batas tanah yang jelas semakin meningkat, dan konflik pertanahan dapat diminimalisir di seluruh Indonesia. (LS/YZ/RT/Pekaaksara)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI