225 Kantor Pertanahan di Indonesia Terapkan Layanan Peralihan Elektronik

pekaaksara.com

Pertanahan
Layanan peralihan elektronik di Kantor Pertanahan

JAKARTA, pekaaksara.com — Transformasi digital di sektor pertanahan terus bergerak maju. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencatat sebanyak 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan Layanan Peralihan Elektronik, sebuah inovasi untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi dalam proses peralihan hak atas tanah.

“Dengan layanan ini, masyarakat tak lagi harus melalui prosedur manual yang panjang dan rumit. Semuanya bisa dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi secara digital,” ujar Shamy Ardian, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Jumat (22/8/25).

Penerapan layanan ini tersebar merata di berbagai wilayah Indonesia. Di Sumatra, layanan telah hadir di:

28 kabupaten/kota di Sumatra Utara
10 kabupaten/kota di Bengkulu
15 kabupaten/kota di Lampung
7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau
3 kabupaten/kota di Sumatra Barat
17 kabupaten/kota di Sumatra Selatan

Sementara di Pulau Jawa, seluruh kota administrasi di DKI Jakarta telah mengimplementasikan layanan digital ini. Di provinsi lainnya:

Yogyakarta: 5 kabupaten/kota
Banten: 8 kabupaten/kota
Jawa Barat: 5 kabupaten/kota
Jawa Tengah: 35 kabupaten/kota
Jawa Timur: 39 kabupaten/kota

Wilayah Indonesia Timur pun tak ketinggalan. Implementasi layanan telah berjalan di:

Bali: 9 kabupaten/kota
NTB: 5 kabupaten/kota
Sulawesi Utara: 15 kabupaten/kota
Gorontalo: Kota Gorontalo
Sulawesi Tengah: 4 kabupaten/kota
Sulawesi Selatan: 4 kabupaten/kota
Papua Barat: 10 kabupaten/kota

Menurut Shamy Ardian, cakupan layanan ini akan terus diperluas ke seluruh Indonesia. “Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang aman, praktis, dan pasti, demi kemudahan masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah,” tegasnya.

Lebih dari sekadar efisiensi, layanan ini juga meningkatkan keamanan transaksi pertanahan. Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menyebut bahwa sistem digital mencatat seluruh proses secara end-to-end, dari pembuatan akta hingga terbitnya sertipikat.

“Ini akan meningkatkan keandalan data dan meminimalisasi risiko sengketa. Semua aktivitas tercatat dalam sistem informasi yang terintegrasi,” jelasnya dalam peluncuran Layanan Peralihan Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, awal Agustus lalu.

Meski berbasis digital, prosesnya tetap mengikuti ketentuan hukum. “Masyarakat tetap datang ke PPAT untuk transaksi jual beli. Tapi kini, pengecekan bisa dilakukan online, dan setelah akta dibuat, PPAT tinggal mengunggah dokumen secara digital ke sistem,” pungkas I Ketut Gede Ary Sucaya (*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI