Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi

pekaaksara.com

Atr/bpn
Arsip - Penyerahan sertipikat tanah ulayat di Jambi

JAMBI, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat adat melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kota Sungai Penuh, Jambi, Kamis (11/9) kemarin.

Rezka menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi antara hukum adat dan sistem pertanahan nasional. Pendaftaran tanah ulayat dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin keberlanjutan hak adat.

“Negara hadir bukan untuk menghilangkan hak adat, melainkan untuk melindunginya. Keputusan mendaftarkan tanah sepenuhnya ada pada masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, yang menyebut tanah ulayat sebagai simbol identitas dan nilai budaya masyarakat adat.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jambi, Humaidi, berharap program ini bisa menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Sebagai bentuk nyata pelaksanaan program, sebanyak 12 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Sertipikat tersebut meliputi hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tanah wakaf, serta aset milik pemerintah daerah.

Acara turut diisi dengan pemaparan materi dari Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, serta diskusi interaktif bersama perwakilan masyarakat hukum adat (*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI