SUMENEP, pekaaksara.com – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang pria berinisial M (27) warga Desa Campaka, Pasongsongan, telah menemukan titik terang.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing berinisial AG, JEF, WA, NAF dan AD setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis, (18/9/25) pekan lalu.
Kemarin, Senin (22/9/25) surat panggilan pun telah dikirimkan kepada masing-masing tersangka untuk pemeriksaan lanjutan.
“Dari hasil gelar perkara, lima orang ditetapkan tersangka,” ujar sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya, Selasa, (23/9/25).
Jika pemanggilan aparat penegak hukum terhadap para tersangka tidak diindahkan, maka lanjut sumber internal kepolisian, lima orang tersebut akan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita bekerjasama dengan Resmob untuk menjemput satu persatu para tersangka,” tegasnya.
Masyarakat terus mendesak para aparat penegak hukum untuk memproses kasus kejahatan itu agar tidak lagi terjadi di wilayah Pasongsongan.
“Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Para pelaku harus ditindak sesuai perbuatannya agar tidak merugikan orang lain,” tegas masyarakat Pasongsongan yang enggan disebut namanya.
Diketahui sebelumnya, seorang warga Desa Campaka, berinisial M (27) diduga menjadi korban pengeroyokan yang disinyalir adu layangan.
M melaporkan dugaan pengeroyokan yang menimpanya ke Polsek Songsongan, Senin (1/9/25).
Kejadian berawal saat korban, M, pulang setelah menyaksikan pertandingan adu layangan di ladang warga Desa Lebeng Timur. Tanpa diduga, dalam perjalanan pulang, sejumlah pemuda datang dari belakang dan menyerangnya.
Korban berusaha mempertahankan diri, bahkan dengan menahan tangan dua pelaku, namun serangan terus berdatangan. Pelaku lainnya muncul dari samping korban dan tanpa ampun memukul wajah korban hingga terluka (*)


