pekaaksara.com, Sumenep – Aksi konvoi emak-emak menggunakan sepeda motor di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berakhir tilang, Rabu (3-5).
Sebelum ditilang, konvoi puluhan emak-emak dengan mengenakan baju putih, kerudung kuning itu viral di media sosial.
Usai viral, mereka dipanggil dan mendapat pembinaan dari Satlantas Polres setempat serta diminta surat pernyataan untuk tidak kembali mengulangi aksi serupa.
“Jangan ulangi lagi. Jika tidak mengindahkan kita akan tindak lebih tegas lagi,” tegas Kasatlantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution.
Menurut Alimuddin, aksi tersebut telah melanggar Pasal 291 Undang-undang tentang Lalu Lintas.
“Jangan tiru aksi ini. Sangat membahayakan serta mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya. (*)