Dua Hari Lagi Ditutup, Baru Dua Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Sumenep

Pekaaksara

SUMENEP, pekaaksara.com Sesuai jadwal, pendaftaran Bakal Calon Legislatif anggota DPRD Sumenep untuk Pemilu 2024 mendatang akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2023.

KPU mengumumkan penerimaan pendaftaran Bacaleg sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Hingga saat ini, Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU setempat masih ada dua Parpol. PDIP dan NasDem.

PDIP dan NasDem mendaftarkan Bacalegnya pada Kamis (11/5) dengan waktu dan pola tawakkal yang berbeda.

NasDem mendaftarkan Bacaleg ke KPU sekitar pukul 11.00 WIB. Hadir ketua DPD NasDem Hosni beserta jajaran pengurus NasDem. Waktu itu, diguyur hujan yang sangat deras.

Tetapi, semangat juang NasDem tak surut sedikitpun. NasDem optimis meraih 9 kursi di DPRD Sumenep pada Pemilu 2024 mendatang.

Sementara untuk Partai PDI Perjuangan mendaftrakan Bacalegnya tepat pukul 15.00 WIB. Turut hadir, Sekretaris DPC PDIP Abrari, Bappilu Hosna Abrori, Bacaleg H Zainal Arifin beserta jajaran yang lainnya.

Sebelum ke KPU, pengurus DPC PDI Perjuangan melakukan salat dan doa bersama di Masjid Abdurrahman Bin Auf. Kemudian melaju ke KPU.

Saat PDI mendaftar Bacaleg ke KPU, cuaca sangat cerah.

PDI menargetkan sebanyak 13 kursi dari sebanyak 50 Caleg yang berangkat dari PDIP. Keterlibatan laki-laki 70 persen dan perempuan 30 persen. Mayoritas kaum muda.

Komisioner KPU Sumenep Deki Prasetia Utama mengungkapkan, pendaftaran Bacaleg pada putaran Pemilu 2024 mendatang telah dibuka sejak tanggal 1 Mei kemarin.

Jadwal sesuai jam kerja. Dari pukul 08.00-16.00 WIB. Kecuali di tanggal 14 yang merupakan hari terakhir pendaftaran, dibuka dari pukul 08.00-23.59 WIB.

Proses pendaftaran Bacaleg dilakukan oleh Partai Politik dengan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Tetapi, ada dua dokomen yang harus diserahkan secara manual ke KPU oleh Parpol. Yakni formulir model B pengajuan Parpol dan formulir pengajuan masing-masing bakal calon.

“Persyaratan lainnya seperti surat keterangan sehat, bebas narkoba, surat tidak pernah di pidana yang dibuktikan dari Pengadilan Negeri harus dilengkapi,” terang Deki (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI