pekaaksara.com, Sumenep – Terduga pelaku pembakaran aset berupa kayu milik MWC NU Lenteng, Sumenep, Madura telah ditangkap pada Rabu (10/5). Pelaku berinisial S (44) warga setempat.
Kejadian pembakaran tersebut terjadi dua kali. Pertama pada tanggal 23 April sekitar pukul 05.00 WIB dan 5 Mei 2023.“Dari kejadian dua kali pembakaran aset MWC NU itu, Pelakunya tetap S,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Jumat (12/5).
Pihaknya mengaku, pengungkapan peristiwa tersebut Polres Sumenep dibantu Tim Labfor dan Ditremkrimum Polda Jawa Timur.
Widi mengatakan, modus pelaku melakukan tindakan itu lantaran mengaku kesal karena MWC NU Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi ketika hujan dan terjadi banjir.
Yang menjadi kekesalan terduga pelaku, kata Widi, sudah disampaikan berkali-kaki namun tidak segera dibersihkan sehingga dirasa mengganggu kegiatan S dan warga sekitar saat beraktivitas.
“Karena kesal, pelaku membakar aset milik MWC NU,” terangnya.
Baca juga Aset Milik MWC NU Lenteng Dibakar Orang Tak Dikenal Berujung Pelaporan
Terduga pelaku membakar aset milik MWC NU itu menggunakan ban sepeda motor bekas yang diisi kain/kertas, bensin, oli bekas. “Ujung ban diikat dengan tali, gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api pembakaran dan selanjutnya kayu dibawa dengan menggunakan ban tersebut,” jelasnya.
Akibatnya, MWC NU ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp36 juta.
Dan terduga pelaku, dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)