SUMENEP, pekaaksara.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi tinggal menancapkan gas untuk mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura.
Meski begitu, pihaknya mengaku sampai saat ini masih menunggu rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sampai sekarang saya belum mendapat rekomendasi itu. Kalau turun besok, saya tancap gas langsung hari itu juga,” katanya, Rabu (07/06/2023).
Diketahui, Pemkab Sumenep akan melakukan mutasi jabatan untuk eselon 2 di beberapa OPD. Selain eselon 2, semuanya akan mengalami pergeseran.
Sudah ada sekitar 21 Pimpinan OPD sudah mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian.
Mutasi jabatan dilakukan guna mengisi kekosongan beberapa pejabat di lingkungan OPD Pemkab Sumenep. Oleh karena itu diperlukan penyegaran.
Penyegaran jabatan dilakukan sebagai salah satu cara untuk bagaimana kemudian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sumenep khususnya jajaran Pimpinan OPD benar-benar mendapat tempat yang lebih fresh. Misalnya yang sudah lima tahun.
Kemudian untuk mengombinasikan kolaborasi dan sinergitas antar OPD untuk mencapai cita-cita kemajuan Sumenep.
ketua DPRD Sumenep Abd. Hamid Ali Munir mengatakan, mutasi jabatan itu merupakan hak prerogatif Bupati dari hasil kinerja OPD. Untuk itu, dalam mutasi jabatan perlu diisi orang yang memiliki keahlian dan etos kerja serta disipilin yang tinggi.
Sementara menurut Pengamat Politik Sumenep Imam Hidayat, poin penting dalam mutasi jabatan adalah moral. Sebab, kata Imam, moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti dan susila yang baik.
Selain moral, pejabat itu harus memiliki kemampuan secara manajerial serta kepekaan sosial. Cara menyelesaikan masalah di tampat ia memimpin harus bisa memberikan dampak perkembangan signifikan terhadap bawahannya. (*)