SUMENEP, pekaaksara.com – Program Asimilasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, dihentikan mulai hari ini, Rabu (05/06/2023).
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep Ridwan Susilo mengungkapkan, program asimilasi dihentikan beriringan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Pemberhentian pemberian program asimilasi itu berdasarkan Surat Edaran Nomor PAS-PK.05.09-1091 tentang pemberhentian pemberian program asimilasi di rumah pada narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Hal itu diumumkan langsung Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga,” terangnya.
Meski begitu, ujar Ridwan, WBP diminta tidak cemas atas hal tersebut. Sebab, masih ada program integrasi lainnya seperti PB,CB, CMB masih bisa didapat oleh WBP Rutan Sumenep.
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat.
Syarat asimilasi bagi narapidana tindak pidana umum, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Diketahui, status pandemi resmi dicabut melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023. Secara resmi, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan berakhirnya status pandemi covid-19 di Indonesia. (*)