36 Bacaleg di Sumenep Tidak Penuhi Syarat Pada Pemilu 2024

Pekaaksara

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama

SUMENEP, pekaaksara.com – Sebanyak 36 bakal calon legislatif anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, gagal mengikuti kontestasi politik pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu diketahui setelah dilakukan tahapan verifikasi berkas perbaikan Bacaleg Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep. 35 Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat.

“Ada 36 dari 695 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat pada tahap ini,” terang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama, Selasa (11/07/2023).

KPU setempat menyampaikan bahwa, dokumen Bacaleg yang belum memenuhi syarat dapat diperbaiki oleh masing-masing Partai Politik (Parpol) mulai dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Namun, kata Deki, hingga Minggu (09/07/2023) pukul 23.59 WIB hanya ada 659 Bacaleg yang mengajukan perbaikan dokumen.

“Sebanyak 395 Bacaleg laki-laki dan 264 perempuan,” papar Deki.

Dokumen Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut setelah saat diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak terbaca.

Dia mencontohkan, ijazah yang diupload menjadi hitam karena yang di scan bukan aslinya, melainkan foto kopinya. Kemudian, misalnya, salah penempatan, seperti surat keterangan terdaftar pemilih diupload ke surat keterangan sehat.

Tidak hanya itu, unggahan KTP yang tidak jelas dan tidak terbaca sistem juga menjadi alasan Bacaleg belum memenuhi syarat verifikasi. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI