SUMENEP, pekaaksara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah memberikan hasil verifikasi perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) kepada Parpol, Minggu (06/08/2023).
Hasilnya, dari 659 Bacaleg yang mendaftar, sudah 507 memenuhi syarat dan ada 152 dokumen bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bacaleg yang TMS dari 11 partai politik. Sisanya sudah memenuhi syarat (MS).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Deky Prasetia Utama menyampaikan, masih ada waktu panjang untuk segera memperbaiki dokumen yang tidak memenuhi syarat itu.
“Mulai dari tanggal 06-11 Agustus 2023 berdasarkan KPT 996. Bisa diperbaiki dan diunggah ke aplikasi Silon,” terangnya.
Deky menegaskan, jika dalam waktu yang ditentukan masih saja tidak memenuhi syarat, konsekuensinya tetap berstatus TMS. “Dari pencermatan itu akan dicoret oleh KPU dan bisa saja gagal sebagai Caleg,” tegas Deky.
Meski begitu, Bacaleg yang dokumennya sudah memenuhi syarat ataupun tidak, bisa diganti sesuai dengan persetujuan dewan pimpinan pusat masing-masing parpol.
Selain menyampaikan hasil verifikasi perbaikan dokumen Bacaleg, KPU Sumenep juga memaparkan jadwal krusial kepada Parpol dan Bawaslu setempat.
Dari 12-15 Agustus 2023, kembali pengecekan dokumen perbaikan Bacaleg yang TMS dan atau jika ada Bacaleg yang diganti.
Tanggal 16-17 Agustus merupakan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Tanggal 18 Agustus sudah memasuki pada proses penetapan DCS, dan kemudian dilanjutkan dengan pengumunan DCS dari tanggal 19-23 Agustus.
“Saat pengumuman penetapan DCS, disitu juga ada masukan dan tanggapan dari masyarakat,” jelasnya. (*)