BENGKULU, pekaaksara.com – Sebanyak 1.557 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu, mendapat remisi HUT ke 78 RI. 27 orang langsung bebas.
Surat Keputusan (SK) remisi dari Kemenkumham, diserahkan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin usai upacara detik-detik proklamasi di halaman Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (17/08/2023).
Jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A mau pun Rumah Tahanan (Rutan) se Provinsi sebanyak 2.902 narapidana.
Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin mengatakan, pemberian remisi itu adalah bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menaati program selama pembinaan di tahanan.
Rohidin berharap, remisi yang diterima itu dapat dijadikan momen untuk mengubah diri menjadi lebih di lingkungan masing-masing, sebagaimana program selama pembinaan di Rumah Tahanan mau pun Lapas.
“Semua orang pernah jatuh, pernah salah dan terpeleset. Segera bangkit dan pulih serta menyadari kesalahan yang telah diperbuat. Perbaiki diri dan berkomitmen tidak mengulangi hal serupa,” ujarnya.
Gubernur lulusan terbaik UGM dan IPB itu juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu yang telah membina para narapidana dengan baik.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemnkumham Bengkulu Hermansyah Siregar berpesan, agar narapidana membalas apresiasi negara ini dibuktikan dengan sikap dan prilaku yang lebih baik dalam menjalani program-program pembinaan di Lapas, Rutan dan LPKA.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi khususnya yang langsung bebas. Semoga menjadi insan yang lebih baik, produktif dan aktif dalam pembangunan guna melanjutkan kehidupan sebagai warga negara,” pungkasnya. (*)