Banyuwangi Sediakan 1000 Sertifikasi Halal bagi UMKM

Pekaaksara

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani

BANYUWANGI, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menyediakan seritifkasi halal bagi 1000 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) setempat.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah konkret terhadap perkembangan serta peningkatan ekonomi masyarakat di kota gandrung itu.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, dengan sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai jual pelaku usaha.

Pendaftaran sertifikasi halal terpusat di Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi, atau juga bisa mengakses tautan online pada bit.ly/halalbwi mulai hari ini, Jumat (18/08/2023).

Syaratnya, foto KTP pelaku usaha (orang yang mengetahui proses produksi dari awal sampai akhir), foto produk dan nomor induk berusaha (NIB).

Ipuk menjelaskan, kepemilikan sertifikat halal menjadi jaminan bahwa produk yang dijualnya berkualitas, menjangkau pasar global, meningkatkan kepercayaan konsumen, pangsa pasar, dan daya saing bisnis.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop UMKM dan Perdagangan) Banyuwangi Nanin Oktaviantie mengungkapkan, penyediaan sertifikasi halal itu merupakan kerjasama Pemkab dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementrian Agama RI, melalui program SEHATI (sertifikasi halal gratis).

Layanan sertifikasi halal gratis itu melalui mekanisme Self Declare atau mekanisme dimana pernyataan halal produk dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri.

Sertifikasi halal ini tidak bisa diikuti oleh produk makanan dan minuman yang mengandung hewan sembelihan.

Dengan kegiatan serupa, UMKM yang sudah memiliki sertifikasi halal mencapai 2.500

Selain menyediakan sertifikasi halal gratis, Pemkab Banyuwangi juga memfasilitasi legalitas usaha lainnya seperti pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT) dan pelatihan penyuluhan ketahanan pangan. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI