BPN Sumenep Sudah Serahkan Sebanyak 2.515 Sertifikat PTSL kepada Masyarakat

Pekaaksara

Penyerahan sertifikat PTSL di Desa Bukabu, Kecamatan Rubaru, Sumenep (Foto:Pekaaksara.com)

SUMENEP, pekaaksara.com – Badan Pertanahan Nasional BPN Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menyerahkan sebanyak 2.515 sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada masyarakat Sumenep.

Rincian dari 2.515 sertifikat PTSL yang sudah diserahkan itu di empat Desa tiga Kecamatan wilayah daratan. Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk sejumlah 1.415 sertifikat, Desa Keles, Ambunten 400, Desa Bunbarat, Rubaru 400 dan Desa Bukabu, Ambunten 300.

Sedangkan jumlah total sertifikat PTSL Sumenep tahun 2023 yang sudah tercetak dan siap diserahkan sebanyak 13.310. Jumlah tersebut, kata Dodi, tercapai 100 persen maksimal.

“Total 2.515 sertifikat PTSL kita sudah serahkan kepada pemohon sejak Januari 2023 kemarin.  Sisanya, kita serahkan setelah ada intruksi dari Kementrian ATR BPN,” kata Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Sumenep Dodi Suryamansyah, Jumat (08/09/2023).

Atas capaian itu, Sumenep menjadi percontohan Nasional dan di Jawa Timur karena mampu menyelesaikan program PTSL 100 persen pada tahun 2023. Tentu, tahun berikutnya target yang diberikan dipastikan lebih banyak daripada tahun ini.

“Target kita di program serupa akan ditambah pada tahun 2024 mendatang. Tambahannya sekitar 50.000 tanah yang harus disertifikat melalui PTSL,” ungkapnya.

Target itu mampu dicapai dengan baik dan maksimal karena kolaborasi dengan Pemerintah Daerah hingga Desa terjalin secara maksimal.

Pihaknya optimis akan menyelesaikan tugas itu sebagaimana mestinya. Dirinya pun berharap, kerjasama baik dari Pemerintah Daerah Sumenep hingga desa tetap terjalin guna menyukseskan program nasional ini.

Masyarakat yang mengikuti program PSTL hanya dikenakan biaya Rp150 ribu, tidak lebih bahkan kurang berdasarkan SKB 3 Menteri.

Ditegaskan, jika melebihi dari biaya yang ditetapkan itu pihaknya mengatakan di luar tanggungjawab Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Sumenep.

“Silakan jika ada oknum yang mengatasnamakan BPN menarik biaya lebih dari ketentuan berlaku, jangan dipercaya,” tegas Dodi. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI