SUMENEP, pekaaksara.com – Pemasangan poster umroh bersama BMT NU Jawa Timur, yang ditempel di pohon menggunakan paku dikeluhkan oleh masyarakat.
Pasalnya, selain melanggar peraturan tentang pemasangan iklan, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengkroposan, yang berbahaya apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena kropos dan menimpa pengguna jalan.
“Siapa yang rugi? apa kita masih menyalahkan alam?,” ujar salah satu warga Pasongsongan Rohman, Minggu (10/09/2023).
“Ayolah jangan sembarangan meskipun promosi di desa. Harus tau aturan dan tata caranya juga,” kesalnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laili Maulidi menegaskan, pemasangan poster di pohon dan dipaku melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang izin pembuatan dan pemasangan media luar ruangan.
“Tidak boleh dipaku. Melanggar,” tegasnya
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sumenep Nurus Salam menambahkan, pemasangan poster di pohon tersebut apalagi menggunakan paku telah melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 21 Tahun 2017 tentang penatausahaan dan tata cara pemasangan media luar ruangan.
“Jadi, tidak boleh menempel poster di pohon. Apalagi menggunakan paku,” tegasnya.
Sementara Direktur Utama BMT NU Jawa Timur Masyudi berdalih, bahwa kemungkinan dibawah belum paham jika tidak boleh akibat yang terjadi selama ini pemasangan oleh banyak orang yang juga dipaku.
“Mungkin lupa,” katanya. (*)