Sopir Truk Ugal-ugalan di Sumenep Diamankan Polisi, Disanksi Tilang

Pekaaksara

Sopir truk
Sopir truk saat diamankan Polres Sumenep

SUMENEP, pekaaksara.com – Sopir truk yang viral di TikTok, mengemudi secara ugal-ugalan di jalan Raya Sumenep-Pamekasan, diamakan Satuan Lalulintas Polres Sumenep, Rabu (22/11/2023).

Sopir truk tetsebut adalah Rifki Afrizal Dwi Hardika (18) warga asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. “Sopir truk diamankan Satlantas di Kecamatan Pragaan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.

Usai diamankan, sopir truk tersebut langsung menyampaikan permohonan maaf. “Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Rifki di Mapolres Sumenep.

Dirinya mengaku, tidak bermaksud atau merencanakan aksi ugal-ugalan secara sengaja. Hal itu ia lakukan secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut – ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat – obatan atau alkohol,” katanya.

Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat – obatan atau tidak. Hasilnya negatif,” sambung Widiarti.

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution mengatakan, sesuai Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan Nomor 23 Pasal 311, setiap orang  yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang  diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun  atau denda sebesar Rp 3 juta.

“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang  dan kami berikan pembinaan,” tukasnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI