Penerimaan Pegawai BLUD Non ASN di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep

Pekaaksara

RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep (foto:pekaaksara.com)

pekaaksara.com,Sumenep – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jatim membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi pegawai BLUD Non ASN.

Lowongan tersebut berdasarkan pengumuman Nomor: 810/ 208 /435.102.101/2023 tentang penerimaan pegawai BLUD Non ASN RSUD dr. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep. Jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak 46.

Dasar hukum:

Peraturan Bupati Sumenep Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Badan Layanan Umum.

Ketentuan umum:

Maksimal umur 38 Tahun per 1 Januari 2023 dan khusus usia dokter sepsialis, maksimal 45 Tahun per 1 Januari 2023.

Setiap pendaftar dibatasi 1 orang dalam satu formasi. Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari satu jabatan dan atau dengan menggunakan dua nomor induk kependudukan yang berbeda, dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Syarat umum meliputi, Memiliki Kartu Tanda Penduduk Sumenep Minimal 1 (Satu) Tahun sejak pengumuman dibuka dan bagi pelamar yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Sumenep wajib memiliki Fasilitas Kesehataan milik Pemerintah serta memiliki pengalaman kerja di Kabupaten Sumenep minimal 3 tahun, kecuali bagi jabatan dokter Spesialis.

Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dibuktikan dengan Surat Keterangan sebagaimana berikut:

a. RSUD ditandatangani oleh direktur
b. Labkesda ditandatangani oleh KepalaUPT. Labkesda dan diketahui Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB
c. Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Ponkesdes atau Ponkestren ditandatangani oleh Kepala UPT Puskesmas dan diketahui Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat sebagai PNS/CPNS/ PPPK /Anggota TNI/ Polri. Tidak berstatus sebagai PNS/ CPNS/ PPPK / Anggota TNI / Polri / Siswa sekolah ikatan Dinas Pemerintah

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, serta merupakan lulusan Program Studi yang terakreditasi A atau B yang tercantum dalam sertifikat terbaru dari Badan Akreditasi Dalam Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PT Kes).

Ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi formasi, dengan Indeksprestasi komulatif (IPK), minimal, Akreditasi A oleh BAN PT,IPK 2,7, Akreditasi B oleh BANPT, IPK 3,0. Kecuali

Dokter Spesialis tidak ada persyaratan IPK. Dan surat keterangan lulus atau ijazah tidak diterima. Photo warna berlatar belakang merah ukuran 3×4 cm. Surat Tanda Registrasi (STR) masih berlaku sampai tanggal 2023.

Untuk jadwal dan materi tes, selengkapnya di https://rsudma.sumenepkab.go.id/static/Rekrutmen%20BLUD%202023.pdf. (Pik)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI