BONDOWOSO, pekaaksara.com – Warga Ijen, Bondowoso, Jawa Timur kompak tandatangani surat kuasa khusus kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Abu Nawas Indonesia, Selasa (9/4/2024).
Tandatangan khsusus tersebut, terkait ketidakadilan terhadap warga penduduk ijen dimintai biaya sewa lahan dimana tanah yang ia tempati saat ini. Yang memintai biaya sewa adalah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) setempat.
Imam besar YLBH Abu nawas, Nurul Jamal Habaib mengatakan, sebagian besar kepentingan hukum warga adalah meminta keadilan perihal tanah konsesi yang selama berpuluh-puluh tahun menjadi mata pencaharian mereka.
Masyarakat Ijen Bondowoso meminta kepada YLBH Abu Nawas untuk melakukan upaya hukum terukur guna membela hak-hak warga dan nasib kehidupan mereka kedepan.
“Perihal adanya pemberian kuasa ini, masyarakat Ijen berharap nasib mereka mendapatkan titik terang dan mereka mendapatkan kepastian hukum perihal status keberadaan mereka di dataran Ijen, Bondowoso. Karena, harus dicatat bahwa tidak ada satupun masyarakat Ijen yang memiliki tanah,” ungkap Habaib.
Selain masalah tanah tersebut, pengacara nyentrik itu menilai masih banyak ketidakadilan dalam perspektif penegakan hukum, terutama bagi mereka yang mempunyai hubungan dekat dengan pihak penerima Hak Guna Usaha (HGU) dalam hal ini PTPNXII.
“Di Ijen banyak masyarakat yang ketakutan akan dipidana karena adanya larangan membangun rumah secara permanen, tapi coba lihat itu big-big father. Rumahnya pada mentereng bahkan ada yang di depan kantor Aparat Penegak Hukum (APH), lucu kan? gak ada keadilan disini mas,” jelasnya.
Salah satu pemberi kuasa, Nawawi mengatakan yakin bahwa YLBH Abu Nawas mampu memperjuangkan hak rakyat Ijen.
Bahkan, jika perlu Nawawi dan masyarakat lainnya siap jika harus turun aksi.
“Kami yakin YLBH Abu Nawas bisa dan mampu memperjuangankan hak kami. Kami hanya bisa mensupport dan siap jika harus turun aksi demi memperjuangkan hak-hak kami,” tutur Nawawi
Dari pemberian kuasa khusus ini, mayarakat Ijen berharap YLBH Abu nawas mengambil langkah-langkah terukur guna dan demi kepastian hukum mereka (*)