DENPASAR, pekaaksara.com – Kementrian ATR/BPN mengusulkan adanya Land Administration Paradigm sebagai kunci keberlanjutan reforma agraria serta penyelarasan peta bidang tanah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
Termasuk administrasi pertanahan menjadi syarat penting dalam membangun Reforma Agraria. Hal ini berguna untuk mengetahui secara keseluruhan keadaan bidang tanah di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya pada Sambung Rasa Reforma Agraria Summit 2024 yang diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (14/06/2024).
“Jadi menurut saya, yang harus Kementerian ATR/BPN lakukan adalah spasialnya kita bereskan dulu,” kata Virgo Eresta Jaya.
Adapun Land Administration Paradigm yang dimaksud Dirjen SPPR adalah, adanya Key Register atau Unique Parcel Identifier di bidang spasial. Artinya, dari seluruh spasial yang ada harus dikendalikan oleh satu penanggung jawab.
“Dengan Key Register atau Unique Parcel Identifier mau tanah di pesisir atau tanah di hutan itu harusnya satu barang. Jadi siapa pun bisa mengisi izin apa pun, tetapi yang bertanggung jawab hanya satu,” jelas Dirjen SPPR.
Sementara dengan Unique Parcel Identifier, spasial bidang tanah dapat mudah diidentifikasi. “Itu yang kami usulkan, perlu ada Key Register di negeri ini, di bidang spasial, supaya tidak ada lagi bahasa tumpang tindih, yang ada data spasial itu Unique Parcel Identifier, kita manfaatkan untuk kepentingan masing-masing. Jadi dari situ terlihat ada overlap atau tidaknya,” tukas Dirjen SPPR.
Hal ini disampaikan Dirjen SPPR kepada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian sebagai pihak berwenang yang dapat menindaklajuti usulan tersebut.
Hadir sebagai perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, yakni Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Marcia Tamba.
Adapun Sambung Rasa Reforma Agraria Summit 2024 ini dimoderatori oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan dan dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari kementerian/lembaga, akademisi, serta CSO (*)