pekaaksara.com– Menkopolhukam Mahfud MD menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rapat RDPU berjalan panas dengan berbagai penyampaian dari Mahfud MD maupun Anggota Komisi III DPR RI.
Ditengah penyampaiannya, pria kelahiran Madura Mahfud MD menegaskan agar Anggota Komisi III DPR RI tidak menggertaknya. Sebab, dirinya juga bisa melakukan hal serupa. Tapi bukan gertakan sambal.
“Oleh sebab itu saudara-saudara, jangan menggertak saya. Saya juga bisa menggertak saudara-saudara,” ujar Mahfud
Hal itu dikatakan Mahfud saat dirinya merasa dihalangi saat menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan transaksi Rp349 triliun yang terjadi di Kemenkeu.
“Bisa dihukum menglang-halangi penyidikan penegakan hukum,” menegaskan
Mahfud MD mencontohkan beberapa hal yang pernah terjadi sebelumnya. Seperti, Fredrich Yunadi yang divonis 7,5 tahun karena telah menghalangi penegakan hukum dalam kasus Setya Novanto.
“Ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunadi ya seperti saudara-saudara kerjanya mau melindungi Setya Novanto. Orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Lalu laporkan orang, sembarang orang dilaporin sama dia. Jadi jangan main ancam-ancam begitu,” urainya
Dan Mahfud MD juga heran mengapa baru kali ini DPR ribut dengan temuan PPATK adanya transaksi janggal Rp349 triliun. Padahal sejak dulu dia sudah mengumumkan banyak kasus.
Juga mengumumkan kasus Indosurya yang sampai sekarang bebas di pengadilan. Ditangkap lagi karena kasusnya banyak.
“Itu kan PPATK, kok baru ribut soal ini. Lukas Enembe ketika ditersangkakan ngamuk, rakyatnya turun. Saya panggil PPATK, umumkan uangnya difreeze,” terangnya
Kalau tidak begitu, kata Mahfud tidak bisa ditangkap. “Kita tahu dari Pak Intelkam Polri, itu gimana di Papua menurut intel. Oleh sebab itu saudara, jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara,” kembali menegaskan. (Pik)