pekaaksara.com– Menkopolhukam RI Mhafud MD sebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ‘Markus’ (Makelar Kasus). Pernyataan itu keluar saat menghadiri rapat terkait transaksi Rp349 triliun Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Rapat itu berlangsung di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat RI Jakarta, Rabu (29/3). Mahfud MD tampil tegas.
Mahfud menyebut soal DPR ‘markus’ tersebut berdasarkan peristiwa anggota DPR RI periode beberapa tahun yang lalu. Bukan yang sekarang.
Mahfud menjelaskan pada tahun 2005, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh rapat gabungan Komisi II dan III dan dituding seperti ustaz di kampung maling, sebab kejaksaan dinilai ‘kotor semua’.
Pihak kejaksaan kemudian marah karena dianggap maling. Padahal, kata Mahfud, ada sejumlah pihak yang ‘mengurus kasus’ di kejaksaan.
“Kemudian Saudara, saya bicara markus, ini kan saya dipotong saya bicara markus. DPR itu pernah terjadi peristiwa tanggal 17 bulan 2 tahun 2005, namanya peristiwa ustaz di kampung maling,” terang Mahfud MD
“Itukan kemudian saya mengatakan itu, tapi terus dipotong. Bukan DPR yang sekarang, DPR yang lalu. Saya tidak begitu bodoh menyebut DPR sekarang meskipun misalkan ada, nggak mungkin dong nyebut,” tambahnya
Baca Juga https://pekaaksara.com/959/mahfud-md-menggertak-kembali-anggota-komisi-iii-dpr-ri-arteria-dahlan/
Anggota Komisi III DPR RI F-Gerindra Habibrurokhman meminta menyebutkan anggota DPR ‘markus’ pada periode saat ini. Mahfud tegas menolak menyebutkan karena dapat diperkarakan.
“Nggak, nggak, begitu bodoh saya menyebut, jadi perkara juga. Sudahlah nantikan ada penegakan hukum. Kan tadi saya bilang dulu,” imbuhnya.
“Oleh sabab itu, saya tidak akan cabut pernyataan itu,” tegas Mahfud. (Pik/Red)