Hukrim Warga Sapeken Bebas dari Penjara Usai Restorative Justice Kejari Sumenep Pekaaksara 5 April 2024 SUMENEP, pekaaksara.com – Warga Sapeken Moh. Kamil dinyatakan bebas menjalani hukuman penjara di Rutan Sumenep setelah dilakukan Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura,