SUMENEP, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenagakerja (Naker) setempat mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK)
PAMEKASAN, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, JawaTimur, mengusulkan Upah Minimum (UMK) di wilayah setempat naik menjadi Rp2.229.626 pada Tahun 2024. “Sudah kita usulkan
SUMENEP, pekaaksara.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2024 diusulkan naik sebesar 3,32 persen, dari Rp2.176.819, menjadi Rp2.249.113. Kepala Dinas Penanaman