SUMENEP, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenagakerja (Naker) setempat mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK)
SUMENEP, pekaaksara.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan ditetapkan pada akhir November 2023. Maksimal, 1 Desember. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala
SUMENEP, pekaaksara.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, naik 3,32 persen pada Tahun 2024. Hal tersebut sudah diajukan kepada Gubernur Jawa
SUMENEP, pekaaksara.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2024 diusulkan naik sebesar 3,32 persen, dari Rp2.176.819, menjadi Rp2.249.113. Kepala Dinas Penanaman