Ekonomi UMK Sumenep Naik 7 Persen di 2025, Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Pekaaksara 19 Desember 2024 SUMENEP, Pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 7 persen. Keputusan ini diumumkan melalui persetujuan Gubernur