SUMENEP, pekaaksara.com – Perbup Sumenep Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau membawa angin segar bagi industri rokok dan petani.
Hal tersebut diungkapkan oleh Owner Rokok Makayasa Sumenep, Supriyadi, Jumat (18/10/2024).
Pria yang disapa Adi ini mengatakan bahwa, perbup yang dirancang untuk mengatur dan mendukung pengembangan budidaya tembakau, dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil tembakau yang menjadi bahan baku utama bagi pabrik rokok di wilayah tersebut.
Dalam perbup ini, terdapat berbagai regulasi yang memberikan kemudahan bagi para petani tembakau dan pelaku industri. Salah satu poin penting adalah pasal 6 ayat (2), poster atau sampel wajib dibeli apabila sama-sama cocok dengan pemilik tembakau.
Apabila tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, poster tersebut harus dikembalikan kepada pemilik tanpa membebani hal apapun dari pelaku industri rokok.
“Ini sangat adil bagi kita semua. Tidak ada yang dirugikan,” katanya.
Dengan itu, hasil panen tembakau dapat meningkat dan lebih berhati-hati menjaga kualitas sehingga pasokan bagi pabrik rokok menjadi lebih stabil dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah melalui perbup ini, pabrik rokok dapat memastikan keberlanjutan pasokan serta meningkatkan daya saing produk di pasar.
Dia berharap, dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, pabrik, dan petani, diharapkan industri tembakau di Kabupaten Sumenep dapat tumbuh dengan lebih berkelanjutan.
Dia pun menyampaikan banyak terimakasih kepada Pemkab Sumenep dalam hal ini Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo yang terus berkomitmen dalam mensejahterakan petani dan industri rokok untuk bersaing di pasar global (*)