SUMENEP, pekaaksara.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memberikan kontribusi signifikan tidak hanya bagi petani tembakau dan industri rokok, tetapi juga untuk sektor kesehatan.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, menyatakan bahwa alokasi DBHCHT digunakan untuk pengadaan alat kesehatan.
Untuk tahun 2024, RSUD dr. H. Moh. Anwar mendapatkan alokasi sekitar Rp 1 miliar, yang akan digunakan untuk membeli 25 tempat tidur pasien. “Kami alokasikan untuk pengadaan hospital bed,” ungkap Erliyati, Senin (21/10/1014).
Langkah ini diambil seiring persiapan rumah sakit untuk memenuhi Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022.
Erliyati menambahkan bahwa masih ada beberapa tempat tidur yang belum memenuhi standar, sehingga pengadaan sesuai ketentuan menjadi prioritas. “Kami berupaya agar semua fasilitas memenuhi syarat paling lambat pada 1 Juli 2025,” ujarnya.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mendorong masyarakat untuk mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang dikenakan pita cukai.
“Tarif cukai tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga kembali ke daerah penghasil cukai melalui DBHCHT,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terdiri dari 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan.
“Penggunaan DBHCHT diharapkan berdampak positif bagi masyarakat, terutama di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” tutupnya.
Melalui pemanfaatan DBHCHT, Pemkab Sumenep berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memenuhi standar, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat (*)